Jumat, 14 Desember 2012

2013 SNMPTN Jalur Tulis Dihapus

JAKARTA –Ujian tulis Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) secara resmi dihapus. Penghapusan secara mendadak ini kemudian menjadi pembicaraan hangat di social media. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menghapus jalur tulis dalam Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun depan. Kuota SNMPTN hanya melalui jalur undangan.
Namun pola undangan itu hingga saat ini masih dibahas oleh para rektor PTN. Pemikiran sementara, polanya tetap menggunakan nilai ujian nasional (UN) sebagai syarat penilaian utama ditambahkan dengan parameter lain sesuai karakteristik tiap PTN. Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Djoko Santoso menjelaskan, pemerintah akan menyiapkan biaya untuk proses penyaringan di jalur undangan ini sehingga tidak ada beban biaya yang dikenakan ke peserta.
Selain jalur undangan, pemerintah tetap mengizinkan PTN untuk membuka jalur mandiri. Namun sebebas-bebasnya PTN membuka jalur mandiri, biaya pendidikan tetap tidak ada kenaikan. “Kebutuhan pendidikan akan dipenuhi melalui BO PTN (bantuan operasional perguruan tinggi negeri),” kata mantan Rektor ITB itu, kemarin.
Mulai tahun ini jalur undangan sudah diperketat seleksinya melalui jalur rapor dan akreditasi sekolah. Peserta dari sekolah terakreditasi A kuotanya mencapai 50 persen, akreditasi B 30 persen, dan C 15 persen. Untuk sekolah yang tidak terakreditasi hanya lima persen. Seiring dengan penghapusan SNMPTN jalur tulis tahun depan, Kemendikbud mengambil kebijakan untuk menaikkan kuota jalur undangan sehingga memperbanyak peserta dari sekolah yang tidak terakreditasi untuk mendaftar SNMPTN.



Koordinator Aktivis Koalisi Masyarakat Anti-Komersialisasi Pendidikan Retno Listyarti menentang penghapusan SNMPTN jalur tulis. Faktor ketidakadilan akan mendominasi penerimaan mahasiswa baru nantinya karena sebagian besar yang diterima melalui jalur mandiri akan diseleksi dari kalangan atas semua.
Anggota Komisi X DPR Raihan Iskandar menyatakan, dalam Rancangan Undang- Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) memang diatur jalur tertulis akan dihapus dan diganti dengan jalur mandiri. Untuk mencegah biaya yang tinggi, pemerintah dan DPR secara tegas menulis tidak boleh ada komersialisasi pendidikan dalam dunia sekolah di RUU PT tersebut. (neneng zubaidah/koran si) (/) (rfa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar