JAKARTA –Ujian tulis Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN)
secara resmi dihapus. Penghapusan secara mendadak ini kemudian menjadi
pembicaraan hangat di social media. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan
menghapus jalur tulis dalam Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi
Negeri (SNMPTN) tahun depan. Kuota SNMPTN hanya melalui jalur undangan.
Namun pola undangan itu hingga saat ini masih dibahas oleh para
rektor PTN. Pemikiran sementara, polanya tetap menggunakan nilai ujian
nasional (UN) sebagai syarat penilaian utama ditambahkan dengan
parameter lain sesuai karakteristik tiap PTN. Dirjen Pendidikan Tinggi
(Dikti) Kemendikbud Djoko Santoso menjelaskan, pemerintah akan
menyiapkan biaya untuk proses penyaringan di jalur undangan ini sehingga
tidak ada beban biaya yang dikenakan ke peserta.
Selain jalur undangan, pemerintah tetap mengizinkan PTN untuk membuka
jalur mandiri. Namun sebebas-bebasnya PTN membuka jalur mandiri, biaya
pendidikan tetap tidak ada kenaikan. “Kebutuhan pendidikan akan dipenuhi
melalui BO PTN (bantuan operasional perguruan tinggi negeri),” kata
mantan Rektor ITB itu, kemarin.
Mulai tahun ini jalur undangan sudah diperketat seleksinya melalui jalur rapor dan akreditasi sekolah.
Peserta dari sekolah terakreditasi A kuotanya mencapai 50 persen,
akreditasi B 30 persen, dan C 15 persen. Untuk sekolah yang tidak
terakreditasi hanya lima persen. Seiring dengan penghapusan SNMPTN jalur
tulis tahun depan, Kemendikbud mengambil kebijakan untuk menaikkan
kuota jalur undangan sehingga memperbanyak peserta dari sekolah yang
tidak terakreditasi untuk mendaftar SNMPTN.
Koordinator Aktivis Koalisi Masyarakat Anti-Komersialisasi Pendidikan
Retno Listyarti menentang penghapusan SNMPTN jalur tulis. Faktor
ketidakadilan akan mendominasi penerimaan mahasiswa baru nantinya karena
sebagian besar yang diterima melalui jalur mandiri akan diseleksi dari
kalangan atas semua.
Anggota Komisi X DPR Raihan Iskandar menyatakan, dalam Rancangan
Undang- Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) memang diatur jalur tertulis
akan dihapus dan diganti dengan jalur mandiri. Untuk mencegah biaya yang
tinggi, pemerintah dan DPR secara tegas menulis tidak boleh ada
komersialisasi pendidikan dalam dunia sekolah di RUU PT tersebut.
(neneng zubaidah/koran si) (/) (rfa)